Text
Laporan penyelidikan umum logam tanah jarang dengan metode geologi dan geokimia daerah Rirang-Kalan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat
Mineral sangat berpengaruh pada suksesi hilirisasi di Indonesia. Saat ini pengklasifikasian mineral menurut undang-undang yang berlaku terbagi menjadi lima, diantaranya mineral radioaktif, mineral logam dan bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Mineral logam merupakan mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik. Sedangkan mineral bukan logam merupakan mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, seperti bentonite, kalsit (gatukapur/gamping), pasir kuarsa dan lain sebagainya (Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 05 Tahun 2017).
Di era globalisasi dan dengan daya saing yang tinggi, sangat penting bagi industry untuk mengurangi biaya produksi inline dengan meningkatkan nilai tambah dari suatu produk. Penting juga bagi industry untuk memiliki pasokan yang sempurna dengan mengetahui adanya komponen utama dari sumber mineral- mineral strategis yang keberadaanya masuk ke dalam kategori kritis/langka (critical raw materials/CRM) agar industry tetap berkelanjutan (Grilli, M. et. Al,
Tidak tersedia versi lain