Text
Laporan penyusunan peta delineasi wilayah penugasan mineral logam
Dalam rangka percepatan Investasi Kegiatan pengusahaan Mineral dan Batubara dan untuk meningkatkan Eksplorasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan batubara untuk mendukung pemenuhan bahan baku hilirisasi di Indonesia, saat
ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023
tentang Wilayah Pertambangan (WP). Pada pasal 3 dijelaskan bahwa wilayah yang memiliki Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP memiliki kriteria, antara lain : memiliki sebaran formasi batuan pembawa Mineral dan/atau Batubara; dan data indikasi Mineral dan/atau Batubara; atau Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan/atau Batubara. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penugasan Penyeledikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, pada pasal 5 dijelaskan bahwa penugasan penyelidikan dan penelitian untuk WP, WIUP dapat dilakukan pada: a. wilayah yang belum pernah dilakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian; b. wilayah yang telah dilakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian namun belum dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau c. wilayah hasil evaluasi dari kegiatan Usaha Pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain