Text
Laporan Evaluasi Data Keprospekan Mineral untuk Rekomendasi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Mineral
Tercantum dalam pasal 6, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa salah satu kewenangan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara adalah menetapkan WIUP mineral logam dan WIUP batubara (huruf g), menetapkan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan (huruf h), dan menetapkan WIUPK (huruf i). Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penyiapan data wilayah prospek sebagai salah satu komponen yang diperlukan dalam proses pelelangan untuk WIUP mineral logam dan WIUP batubara, serta proses pemberian ijin untuk WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan. Termasuk di dalamnya juga melakukan evaluasi data untuk Wilayah Penugasan, proses pelelangan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan dan/atau Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Kegiatan evaluasi yang dilakukan meliputi: penentuan kriteria evaluasi teknis, inventarisasi data potensi sumber daya mineral, pengumpulan data pendukung, evaluasi wilayah keprospekan berdasar kriteria teknis menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Tujuannya adalah untuk menetapkan daerah prospek mineral yang dapat diusulkan atau direkomendasikan sebagai wilayah penugasan dan WIUP atau WIUPK.
Pada kegiatan evaluasi T.A. 2024 untuk mineral logam dari 10 laporan usulan WIUP
dan WIUPK dihasilkan 10 blok rekomendasi komoditas mineral logam dan mineral bukan logam.
Tidak tersedia versi lain