Perpustakaan Badan Geologi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Laporan Evaluasi Data Keprospekan Mineral untuk Rekomendasi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Mineral
Penanda Bagikan

Text

Laporan Evaluasi Data Keprospekan Mineral untuk Rekomendasi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Mineral

Tim Keprospekan Mineral - Nama Orang;

Tercantum dalam pasal 6, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa salah satu kewenangan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara adalah menetapkan WIUP mineral logam dan WIUP batubara (huruf g), menetapkan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan (huruf h), dan menetapkan WIUPK (huruf i). Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penyiapan data wilayah prospek sebagai salah satu komponen yang diperlukan dalam proses pelelangan untuk WIUP mineral logam dan WIUP batubara, serta proses pemberian ijin untuk WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan. Termasuk di dalamnya juga melakukan evaluasi data untuk Wilayah Penugasan, proses pelelangan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan dan/atau Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Kegiatan evaluasi yang dilakukan meliputi: penentuan kriteria evaluasi teknis, inventarisasi data potensi sumber daya mineral, pengumpulan data pendukung, evaluasi wilayah keprospekan berdasar kriteria teknis menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Tujuannya adalah untuk menetapkan daerah prospek mineral yang dapat diusulkan atau direkomendasikan sebagai wilayah penugasan dan WIUP atau WIUPK.
Pada kegiatan evaluasi T.A. 2024 untuk mineral logam dari 10 laporan usulan WIUP
dan WIUPK dihasilkan 10 blok rekomendasi komoditas mineral logam dan mineral bukan logam.


Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat 12 - 2024 Deskwork
12 - 2024 Deskwork
Tersedia - item_status_name
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
12 - 2024 Deskwork
Penerbit
Bandung : Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Badan Geologi., 2024
Deskripsi Fisik
121p.,ill. 30 x 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
other (unmediated)
Edisi
-
Subjek
WIUP Mineral
Data Keprospekan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi
Informasi Lainnya
Kode Wilayah
-
Pulau Dan Lembar Peta
Lainnya
Provinsi
Sumatera Utara
Koordinat - Latitude
-
Koordinat - Longitude
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data

Perpustakaan Badan Geologi
  • Informasi
  • Berita
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota

Perpustakaan

  • Pusat Survei Geologi
  • Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
  • Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi
  • Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
  • Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
  • Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


Badan Geologi - 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?