Text
Laporan pengelolaan dan penggunaan ijin alat-alat radiasi
Radiasi dapat diartikan sebagai pancaran dan perambatan energi melalui materi atau ruang dalam bentuk gelombang elektromagnetik atau partikel. Radiasi sangat bermanfaat bagi manusia, misalnya digunakan dalam peralatan analisis seperti alat XRD, XRF; untuk keperluan medis seperti rontgen, terapi untuk kanker; dan lain-lain. Radiasi juga memiliki potensi bahaya, oleh karena itu penggunaannya perlu dikendalikan untuk melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup dengan cara menerapkan persyaratan keselamatan dan pengendalian sumber radiasi.
Pusat Sumber Daya Mineral Batubara Dan Panas Bumi merupakan salah satu instansi pemerintah yang memanfaatkan sumber radiasi dalam melakukan kegiatannya, yaitu dalam kegiatan well logging dan kegiatan analisis kimia dan fisika di laboratorium.
Berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan BAPETEN tentang Ketenaganukliran bahwa pemegang ijin harus memastikan peralatan radiasi yang digunakan harus memiliki ijin BAPETEN dan harus memastikan keselamatan fasilitas, memastikan keselamatan radiasi pengion dan keamanan sumber radioaktif, dan memastikan program proteksi dan keselamatan radiasi harus dilaksanakan dengan baik dan benar, ditunjukkan dengan Laporan
Verifikasi dan Keselamatan Radiasi (LVKF) ke BAPETEN setiap tahunnya.
Tidak tersedia versi lain