Pedoman Pelaporan Dan Estimasi Sumberdaya Dan Cadangan Batubara Indonesia
Sesuai dengan peraturan dalam Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Pertambangan, Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang ketentuan pokok penanaman Modal Asing/PMA dan Undang-undang No. 12 tahun 1970 tentang ketentuan pokok penanaman modal dalam negri/PMDN, pada setiap priode waktu tertentu perusahaan yang bergerak dalam bidang pencarian dan penambangan batubara mempunyai kewajiban untuk melaporkan kegiatan eksplorasi/eksploitasi sesuai dengan tahap pekerjaannya.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB LI 2003-2
PMB LI 20032
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB LI 2003-2
Penerbit
Bandung :
Sub Direktorat Inventarisasi Panasbumi.,
2003