Text
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Jabatan fungsional pustakawan kini semakin berkembang setelah terbitnya Undang-Undang 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Secara garis besar kualifikasi dan kompetensi pustakawan harus sesuai dengan standar yang berlaku serta disebutkan bahwa jabatan pustakawan adalah merupakan jabatan profesional. Untuk menjawab hal tersebut maka dilakukan revisi peraturan yang mengatur jabatan fungsional pustakawan agar dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan jabatan fungsional pustakawan. Revisi peraturan ini menitikberatkan pada penyesuaian butir kegiatan serta angka kreditnya, sehingga mudah-mudahan dengan peraturan ini semua kegiatan pustakawan dapat diakomodir.
Tidak tersedia versi lain