Laporan Kegiatan Tim Gasifikasi Batubara Indonesia Tahun Anggaran 1997/1998
Latar Belakang
Tim Gasifikasi Batubara Indonesia dientuk berdasarkan keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 113.K/702/M.PE/1997 tanggal 17 Februari 1997 dalam rangka pencapaian sasaran pemerintah dibidang diversifikasi energi dan mendukung program "Langit Biru" melalui pemanfaatan batubara sebagai sumber energi yang bebas polusi dengan mengkonversikan batubara menjadi gas.