Text
Laporan Kegiatan Penyuluhan/Bimbingan Gunungapi Kelut Di Propinsi Jawa Timur
Mengacu pada keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1915 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Pasal 486 butir (1), Seksi Bimbingan mempunyai tugas: menyiapkan bahan penyusunan, pengawasan dan evaluasi bimbingan teknis pameran dan publikasi; penyuluhan mitigasi bencana bagi penduduk yang bermukim di kawasan rawan bencana gunungapi, gempabumi,tsunami,gerakan tanah, erosi dan sedimentasi,bencana geologi lainnya,serta penyebarluasan buku panduan.
Tidak tersedia versi lain