Pengawasan Dan Penertiban Kegiatan Usaha Pertambangan Pada PT. Kaltim Prima Coal Di Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan Timur
Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Usaha Pertambangan pada PT. Kaltim Prima Coal (KP Eksplorasi DU 1517/Kaltim), dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertambangan Dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan No. 77/TG/263/KBJM/1991 dean SPPD No. 176 s/d 178/SPPD/Pempro/1991, tanggal 21 Oktober atas nama: