Laporan akhir tim pengelolaan,pengawasan dan digitalisasi kearsipan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
menjelaskan bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, serta
berfungsi sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang harus dikelola
dan diselamatkan oleh negara. Tujuan kearsipan adalah untuk menjamin
ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka mendukung
terwujudnya penyelengaraan negara khususnya pemerintahan yang baik
dan bersih, serta adanya peningkatan kualitas pelayanan publik serta
penyelengaraan kearsipan dilingkungan lembaga Negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai instansi
pemerintah berkewajiban untuk mengelola arsip yang tercipta dari
pelaksanaan tugas dan kegiatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban
negara, pemerintahan, pelayanan publik dan untuk kepentingan sejarah
bangsa, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki arsip yang
bernilaiguna dan mengingat pentingnya sektor energi dan sumber daya
mineral dalam kehidupan nasional sehingga perlu mendapatkan
pengelolaan secara terprogram yang akan memberikan perlindungan,
pengamanan, dan penyelamatan arsip dimaksud.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat
PMB 07 - 2022 Deskwork
PMB 72022
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB 07 - 2022 Deskwork
Penerbit
Bandung :
Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi.,
2022