Perpustakaan Badan Geologi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Deskwork

Laporan pembinaan kepegawaian dalam mendukung zona integritas

Tim Pembinaan Kepegawaian - Nama Orang;

Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan
Panas Bumi (PSDMBP), perlu dilakukan penelaahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya.
Pada prinsipnya bahwa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil perlu tindakan dan
langkah-langkah nyata agar yang diharapkan oleh masyarakat yaitu Pegawai Negeri Sipil
dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat bukan sebaliknya
Pegawai Negeri Sipil minta dilayani oleh masyarakat. Sebagaimana dijelaskan sanksi yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yaitu Pelanggaran terhadap
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin. Adapun
jenis hukuman disiplin yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tersebut meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin
berat.
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja
dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan. Adapun yang dimaksud
dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan adalah pelanggaran yang
dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
Sebagai contoh seorang Pegawai Negeri Sipil dari bulan Januari sampai dengan bulan
Maret 2021 tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari maka yang bersangkutan dijatuhi
hukuman disiplin berupa teguran lisan. Selanjutnya pada bulan Mei sampai dengan bulan
Juli 2021 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga jumlahnya
menjadi 5 (lima) hari. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman
disiplin berupa teguran tertulis.


Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat PMB 05 - 2022 Deskwork
PMB 52022
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
PMB 05 - 2022 Deskwork
Penerbit
Bandung : Pusat Sumber Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi., 2022
Deskripsi Fisik
134p; ill:.21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembinaan Kepegawaian
Zona Integritas
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data

Perpustakaan Badan Geologi
  • Informasi
  • Berita
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota

Perpustakaan

  • Pusat Survei Geologi
  • Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
  • Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi
  • Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan
  • Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
  • Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


Badan Geologi - 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?