Laporan akhir pengeboran landaian suhu sumur lawu-2, daerah panas bumi Gunung Lawu, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur
Kebutuhan energi listrik yang semakin meningkat dari waktu ke waktu selaras dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin berkembang, mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan/peraturan yang memacu percepatan pertumbuhan sumber daya energi, khususnya di sektor ketenaga listrikan. Salah satu kebijakan yang populer tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menargetkan energi panas bumi dapat memenuhi 5% dari konsumsi energi nasional (9500 MW) pada tahun 2025. Selanjutnya, pemerintah bermaksud lebih memanfaatkan energi panas bumi dalam penyediaan tenaga listrik nasional malalui program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MWe tahap II. Program percepatan ini, komposisi bauran energi (mix energi) lebih ke arah energi baru terbarukan, yang salah satunya adalah panas bumi. Dengan pelaksanaan prgram ini, diharapkan kontribusi pemanfaatan energi panas bumi meningkat menjadi 17 persen (4.713 MW) dari potensi energi panas bumi yang ada hingga tahun 2015. Daerah panas bumi G.Lawu, merupakan salah satu dari lokasi panas bumi yang termasuk ke dalam crash program tahap II tersebut.
Ketersediaan
#
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi - Jln. Soekarno Hatta No. 444, Bandung, Jawa Barat (PB02)
PMB LE 2010 -2