Jabatan fungsional pustakawan telah diakui keberadaanya sejak diterbitkan keputusan Menpan Nomor 18 Tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnya. Keputusan ini telah dua kali revisi yaitu dengan terbitnya Keputusan Menpan Nomor 33 Tahun 1988 dan terakhir Keputusan Menpan Nomor 132.KEP/M.PAN/12/2012. Tujuan direvisinya Keputusan yang mengatur jabatan fungsional pustakawan…