Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, yang dalam pasal 6 menyebutkan tentang kewenangan pemerintah
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.Untuk mempersiapkan
ketersediaan data keprospekan yang diperlukan sebagai informasi pendukung
didalam proses pelelangannya, maka perlu dilakukan penyusunan dan eval…
Edisi
-
ISBN/ISSN
-
Deskripsi Fisik
12 Halaman, daftar tabel, daftar gambar, gambar be
S A R I
Tercantum dalam pasal 6, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, disebutkan
bahwa salahsatu kewenangan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan
batubara adalah menetapkan WIUP mineral logam dan WIUP batubara (huruf g),
menetapkan WIUP mineral bu…