Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
menjelaskan bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, serta
berfungsi sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang harus dikelola
dan diselamatkan oleh negara. Tujuan kearsipan adalah untuk menjamin
ketersediaan arsip y…