Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut setia kepada pancasila, undang-undang dasar negara republik Indonesia dan akuntabel dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan kepala BKN nomor 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksana…