Tercantum dalam pasal 6, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa salahsatu kewenangan pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara adalah menetapkan WIUP mineral logam dan WIUP batubara (huruf g), menetapkan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan (huruf h), dan m…
Penentuan wilayah target eksplorasi didasarkan pada evaluasi aspek teknis dan aspek non-teknis (administrasi, status lahan dan lain-lain). Data-data teknis yang digunakan untuk penentuan target eksplorasi berasal dari hasil kegiatan uji petik. Terdapat lima lokasi uji petik yaitu dua lokasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dan tiga lokasi di Kabupaten Konawe Utara, Provi…