Menurut M. Neumann Van Padang (1951, H. 7) Merupakan kerucut gunungapi pada lereng selatan G. Geureudong, pada jarak 4 1/2 m dari puncaknya, meninggalkan sisa - sisa lama dari tepi - tepi kawah A, B dan, C.
Penulis pada tgl. 11-10-1972, ditugaskan oleh Kasi Petapi ke Gn. Bur Ni Telong yang berkududukan di Kecamatan Bukit / Timang Gajah, Kabupaten Takengan termasuk wilayah Aceh Tengah - Sumatera Utara.
Maksud dari pemeriksaan dan penelitian sekitar puncak Bur Ni Telong inilah untuk menentukan daerah bahaya sementara. Peta Daerah bahaya ditetapkan berdasarkan penlitian lapangan dan bahan - bahan keterangan mengenai Bur Ni Telong di Aceh Tengah, Sumatera Utara, yang telah disusun oleh Kama Kusumadinata pada tahun 1969, yang telah memperhatikan batas - batas daerah bahayanya berdasarkan peta to…
Seperti pula halnya dengan g. Peuet Sague, penelitian lapangan G. Bur ni Telong yang diharapkan dapat menghasilkan suatu Peta Daerah Bahaya sementara disekitaranya, dalam tahyn pertama pembangunan lima tahun ini; tidak dapat dilangsukan dan sebagai kompensasinya pula telah dilakukan pengumpulan data mengenai gunungapi ini yang dicantumkan di sini dalam bentuk "sesuai dengan bunyi aslinya", tanp…