Kebijakan pemerintah sesuai dengan amanat UU No.26 Tahun 2007, pemanfaatan lahan dalam penyusunan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di kawasan gunungapi harus mempertimbangkan tingkat kerawanan bahaya yang disebabkan oleh letusan gunungapi. Daerah yang berpotensi untuk wisata adalah tempat-tempat yang menarik dan indah pemandangannya.