Pemetaan daerah bahaya G.Guntur dimaksudkan selain melakukan pengecekan keadaan kawah (kegiatan puncak) juga pemeriksaan lembah sungai yang berhulu dari daerah puncak yang akan menampung debu dan pasir hasil letusan G.Galunggung 1982 yang menutupi G.Guntur serta bahan longsoran untuk potensi banjir bandang (galodo).
Dalam Juni 1982 Feta Daerah Bahaya G. Galunggung (A. D. Wirasaputra dan S. Wikartadipura, 1971) ditinjau kembali serta dilengkapi. Seperti la zim dilakukan pembuatan peta didasarkan atas morfologi, topografi dan kerusakan akibat letusan sebagaimana tercatat dalam sejarah.