Jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai negeri yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai negeri Sipil untuk tercapainya kinerja penyelenggaraan pemerintah yang optimal, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki …