Dengan Surat Perintah Dinas, masing masing No. 153/P/1976, No. 155/P/1976 dan No. 157/P/1976, tertanggal Bandung 14 Pebruari 1976, 3 karyawan ditugaskan untuk mengukur kedalaman danau kawah G. Kelut. Para petugas tersebut ialah Sdr. Pandi K, Sadjiman, dan penyusun laporan.