Untuk Menjaga kelestarian lingkungan akibat pemnfaatan yang berwawasan lingkungan yang tertuang dalam strategi dan pelaksanaan pembangunan nasional salah satunya berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1986 tentang misi Departemen Energi Sumberdaya Mineral, Yaitu pembangunan berkeseinambungan yang ramah lingkungan (Sustainable Development).
Dalam emas yang melanda beberapa daerah berpotensi bahan galian emas di tanah air ini pada akhirnya menimbulkan persoalan tersendiri yaitu berkembangnya kegiatan tambang non -formal yang mengganggu terhadap beberapa kebijaksanaan pemerintah.
Potensi sumber daya mineral yang tak dapat di perbarui keterdapatannya di daerah tertentu dengan jumlah cadangan terbatas serta tidak merata, dalam hal pemanfaatannya harus memerlukan perencanaan yang tliti, sehingga memberikan hasiln yang oktimal. dalam hal ini pemanfaatannya akan terkait dengan sumber daya manusia dan sumber daya penunjang lainnya…