Untuk melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian dan dalam upaya meningkatan hubungan antara pemerintah dengan daerah provinsi dalam daerah Kabupaten/kota, serta untuk peranan pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil baik p…