Maksud kegiatan ini sebagai realisasi dari Proyek Pengembangan Pertambangan dan Energi NTB dan NTT sesuai dengan tugas dan fungsi kanwil, untuk itu maka perlu dilakukan pemantauan/pengawasan untuk mengetahui antara lain sejauh mana penerapan daerah bahaya gunungapi (kawasan rawan bencana gunungapi), kaitannya dengan pengembangan lingkungan pembangunan di sekitar gunungapi.