Dengan Ralunat Tuhan Yang Maha Esa. Kami sebagai sebuah penerbit kembalimenyajikansebuah buku Undang-undangdan Peraturan Pemerintah yang baru yaitu Undang-undang Nomor : 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagai pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 yang sudah tidak betlaku lagi, maka kami ' menghimpundalam sebuah buku…
Untuk melaksanakan fungsi manajemen kepegawaian dan dalam upaya meningkatan hubungan antara pemerintah dengan daerah provinsi dalam daerah Kabupaten/kota, serta untuk peranan pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil baik p…
Membicarakan masalah kepegawaian, berarti mencari upaya pemecahan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai karena pegawai negeri dan seluruh aparatur negara adalah abdi masyarakat dan abdi negara, yang dituntut kemampuan dan profesionalismenya sebagai perangkat pemerintahan.
Oleh karena itu selayaknya apabila perjuangan memperbaiki kesejahtera…