Hukum internasional menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyebut bahwa suatu masyarakat politik dapat disebut sebagai negara. Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh suatu masyarakat politik untuk dapat disebut sebagai negara. Pertama, memiliki wilayah dimana penduduk negara tersebut bertempat tinggal. Kedua, ada pemerintah yang…