Kebijakan pemerintah sesuai dengan amanat UU No.26 Tahun 2007, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang dimilikinya dalam penyusunan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di kawasan gunungapi harus mempertimbangkan tingkat kerawanan bahaya yang disebabkan oleh letusan gunungapi. Pemanfaatan lahan dan sumberdaya gunungapi berupa kawasan yang menarik untuk wisatawan.