Pemetaan kawasan rawan bencana gunungapi dimaksudkan untuk membuat batas-batas daerah yang kemungkinan dapat terlanda oleh erupsi gunungapi baik yang berupa bahaya langsung, maupun bahaya tidak langsung daerah bahaya G. Sumbing sebelumnya telah dipetakan oleh P. Kasturian dan A. Djuhara pada tahun 1981, lemudian diperbaharui oleh S. Hamidi, A. Djuhara dan A. Martono pada 1989.
Daerah gunungapi selain dapat menimbulkan bencana juga memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Di dalam masa pembangunan ini perlu kiranya dilakukan usaha untuk membantu penyusunan tata ruang dan tata guna lahan di daerah gunungapi sehingga manfaatnya bagi kesejahteraan hidup dapat dipergunakan seoptimal mungkin, namun risiko bahaya gunungapinya dapat ditekan seminimal mungkin.
Daerah gunungapi selain dapat menimbulkan bencana juga memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Di dalam masa pembangunan ini perlu kiranya dilakukan usaha untuk membantu penyusunan tata ruang dan tata guna lahan di daerah gunungapi sehingga manfaatnya bagi kesejahteraan hidup dapat dipergunakan seoptimal mungkin, namun risiko bahaya gunungapinya dapat ditekan seminimal mungkin.
sebagaimana telah kita ketahui bahwa hingga saat ini klasifikasi tipe gunungapi indonesia dibagi dalam tiga jenis yaitu tipe A, tipe B dan Tipe C. Dari klasifikasi tersebut ada 67 buah gunungapi aktif yang disebut tipe A,, diantaranya 17 di jawa, (kusumadinata, 1979). Menurut kusumadinata (1979) bahwa berdasarkan penyelidikan masih terdapat 8 buah gunungapi tipe A yang belum dibahas karena sebe…
Pemetaan zona risiko bahaya G. Agung ini ditujukan untuk memberikan layanan informasi kepada Pemerintah Daerah setempat dan masyarakat umum mengenai tingkatan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat bahaya G. Agung. Informasi tingkatan risiko bahaya G. Agung di suatu wilayah itu dipandang penting sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangan pembangunan di daerah tersebut.
Maksud dari pada Pembuatan Peta Kawasan Rawan Bencana G. Agung ini sebagai pengganti Peta Daerah Bahaya yang sudah pernah dibuat pada tahun sebelumnya dimana pembagiannya terdiri dari Daerah Terlarang, Bahaya I dan II, yang dirasa masih kurang lengkap, pada umumnya kedua peta tersebut masih identik dengan Peta Kawasan Rawan Bencana I, II, dan III, yang lebih lengkap.
Pemetaan daerah bahaya G. Wee Sino dan sekitarnya dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengamatan/Pengawasan dan Pemetaan Gunungapi, pada PELITA V tahun 1993-1994. Pemetaan ini dilakukan cleh Seksi Pemetaan Daerah Gunungapi Sub Direktorat Pemetaan Bahaya Gunungapi. Tim terdiri dari Ato Djuhara dan Agus Martono dengan 3.P.P.D No. 995/0441/3402/93 dan 996/0441/3402/93. Lama pemetaan 1 bulan…
Sub Direktorat Pemetaan Gunungapi, Direktorat Vulkanologi telah melakukan Pemetaan Daerah Bahaya G. Anak Ranakah. Pemetaan tersebut dilakukan bulan Juli 1988 dan merupakan penelitian ulang dan pemetaan lanjutan bulan Januari 1988 yang dipetakan oleh Ato Djuhara Wirasaputra. G. Anak Ranakah di komplek G. Mandasawu, termasuk kedalam wilayah Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur. Pendud…
Tujuan pemetaan daerah bahaya G. Batur adalah untuk mempersiapkan suatu peta daerah bahaya suatu gunungapi yang mempunyai masa istirahat antara 1 sampai 30 tahun (jangka menengah). Pada 1970, G.Batur telah dipetakan oleh S.Hamidi dkk yang menghasilkan satu peta daerah bahaya setelah terjadi kegiatan letusan paroksimal 1963. Metode penelitian yang dilaksanakan selama pekerjaan ini dilaksanakan a…
G. Gamkonora merupakan salah satu dari beberapa gunungapi aktif strato tipe A di Halmahera, Maluku Utara. Dari data geologi diketahui bahwa produk erupsi G. Gamkonora pada masa lalu diantaranya menghasilkan awan panas dan aliran lava yang sebenarnya cukup jauh hingga ke daerah pantai dan pemukiman di kaki sebelah barat dan baratlaut. Sejarah kegiatan gunungapi Gamkonora menunjukkan bahwa letus…