Sebelum kurun waktu 2020 penyediaan sarana air bersih melalui pengeboran sumur bor air tanah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Geologi. Berdasarkan surat dari Bappenas, untuk selanjutnya setelah tahun 2020, tugas dan fungsi penyediaan air bersih menjadi kewenangan dari kementerian PUPR.
Hari ini Kamis (29/09/2022) dilaksanakan Penandatanganan BAST Hibah Barang Milik Negara Sumur Bor Air di Yogyakarta secara simbolis yaitu 51 unit sumur bor air tanah dalam dan 3 unit sumur bor tanggap darurat bencana kepada beberapa Pemerintah Daerah yang telah mengajukan permohonan sebelumnya.
"Program penyediaan sarana air bersih melalui pengeboran air tanah dalam
akan membantu mengatasi persoalan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat di daerah sulit air," urai Sugeng Mujiyanto saat membacakan Sambutan Kepala Badan Geologi.
Sumber : Titan (Humas BG)