PENYERAHAN KEPUTUSAN MENTERI ESDM NOMOR 164 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERITAGE) KABUPATEN LEBAK, PROVINSI BANTEN

Mewakili Menteri ESDM, Plt. Kepala Badan Geologi, Mohammad Wafid menyerahkan Dokumen Keputusan Menteri ESDM Nomor 164 Tahun 2022 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Lebak, kepada Pemerintah Kabupaten Lebak diwakili oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan disaksikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Virgojati, mewakili Gubernur Banten dan Sekretaris Badan Geologi Sugeng Mujianto.
Acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Lebak pada Selasa, 13 Desember 2022, dihadiri pula oleh sejumlah pejabat daerah Kabupaten Lebak serta Koordinator Geosain Asep Kurnia Permana mewakili Kepala Pusat Survei Geologi

Dalam Kepmen Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) yang diserahkan pada hari itu telah ditetapkan 32 situs warisan geologi (Geosite) yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Lebak.

Dalam sambutannya Bupati Lebak menyampaikan bahwa "Setelah penetapan Kepmen ini konsekwensi yang harus dihadapi adalah untuk terus menjaga, memelihara dan juga mengembangkannya melalui tiga pilar yaitu konservasi, edukasi dan pengembangan serta pemberdayaan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan"

Membacakan sambutan Menteri ESDM, Mohammad Wafid menjelaskan "Situs Warisan Geologi yang sudah ditetapkan dapat dikembangkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan dimanfaatkan untuk laboratorium alam kebumian, penelitian dan pendidikan kebumian, maupun pengembangan geowisata yang sekiranya dapat memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat setempat".

Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen dan bertukar cenderamata antara Badan Geologi dan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Sumber Berita : Humas BG

Ikuti Berita Kami