Kegiatan ini adalah upaya peran aktif kita dalam menanggulangi kondisi Indonesia Darurat Narkoba sebagaimana dinyatakan oleh Presiden RI serta implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dimana hasil tes uji urine ini akan dijadikan bahan pertimbangan pembinaan disiplin PNS yang bersangkutan.
selain itu kegiatan ini untuk memastikan pegawai di lingkungan kita bebas dari Narkoba, sehingga mendorong terciptanya integritas pegawai dalam menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan kerja. Lingkungan kerja instansi pemerintah merupakan lingkungan strategis dalam rangka pembangunan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Oleh karena itu, kita harus mendorong agar para pegawai tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang akan dampaknya akan sangat luas bagi pelayanan publik dan menjatuhkan kredibilitas instansi.#geologi