Mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1915 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pada pasal 486 butir (1). Maksud dilakukan penyuluhan/bimbingan gunungapi adalah untuk mengingatkan aparat pemerintah daerah setempat, tokoh masyarakat, dan penduduk, khsusnya bagi mereka yang bermukim di sekitara daerah bahaya maupun da…
Sub Direktorat Analisa Gunung Api, berdasarkan pasal 404 keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1892/KPTS/M/Pertambangan/1984, mempunya fungsi: - Melakukan Penyelidikan dan Pengelolaan laboratorium lapangan G. Merapi di Jawa Tengah - Melakukan penyelidikan Vulkano-Fisika - Melakukan Penyelidikan Petrokimia, gas dan uap panasbumi dst.