Sub Direktorat Analisa Gunung Api, berdasarkan pasal 404 keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1892/KPTS/M/Pertambangan/1984, mempunya fungsi: - Melakukan Penyelidikan dan Pengelolaan laboratorium lapangan G. Merapi di Jawa Tengah - Melakukan penyelidikan Vulkano-Fisika - Melakukan Penyelidikan Petrokimia, gas dan uap panasbumi dst.