Pemetaan kawasan rawan bencana gunungapi dimaksudkan untuk membuat batas-batas daerah yang kemungkinan dapat terlanda oleh erupsi gunungapi baik yang berupa bahaya langsung, maupun bahaya tidak langsung daerah bahaya G. Sumbing sebelumnya telah dipetakan oleh P. Kasturian dan A. Djuhara pada tahun 1981, lemudian diperbaharui oleh S. Hamidi, A. Djuhara dan A. Martono pada 1989.
Daerah gunungapi selain dapat menimbulkan bencana juga memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Di dalam masa pembangunan ini perlu kiranya dilakukan usaha untuk membantu penyusunan tata ruang dan tata guna lahan di daerah gunungapi sehingga manfaatnya bagi kesejahteraan hidup dapat dipergunakan seoptimal mungkin, namun risiko bahaya gunungapinya dapat ditekan seminimal mungkin.
Daerah gunungapi selain dapat menimbulkan bencana juga memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Di dalam masa pembangunan ini perlu kiranya dilakukan usaha untuk membantu penyusunan tata ruang dan tata guna lahan di daerah gunungapi sehingga manfaatnya bagi kesejahteraan hidup dapat dipergunakan seoptimal mungkin, namun risiko bahaya gunungapinya dapat ditekan seminimal mungkin.
Pemetaan daerah bahaya G.Sundoro ini merupakan pemetaan ulang dari hasil pemetaan daerah bahaya yang telah dilakukan oleh R.Hadian (1970). Penulis tersebut membagi zona daerah bahaya berdasarkan penampilan morfologi yang terdiri dari daerah bahaya dan daerah waspada.