Atas perintah jawatan Geologi Bandung ( surat ttg. 25-9-1952 no : 543) dan dengan persetujuan jawatan pertambangan cabang Yogyakarta ( srt. ttg. 13-10-1952 no: 220/um) dilakukan penindjauan / pengukuran oleh Sudarmo & Merto.
Sebagai lanjutan perintah DInas Geologi ttg. 25-9-52 no. 543, dengan penumpang Kapala K.P.M dari Bengkuen kami: Sudarmo dan Merto menuju ke Padang dengan membawa surat perintah dari re. sum. Barat ttg. 13-11-1952 kepada bupati dan kepala polisi di Sungaipenuh.
Sebagai lanjutan surat perintah dari Dinas Geologi ttg 25-9-52 no : 543, dengan kapal "kartika" dari Krakatau, kami : Sudarmo & Marto bersama - sama dengan 4 pegawai D.G.B. lainnya (Sdr. 2 Tekad & Riswan, Soepian & Sukabir) mendarat di Kalianda, selanjutnya rombongan dengan melalui Tanjungkarang dan Prabumulih menuju ke Lahat, guna menyiapkan tugasnya masing - masing.
Dengan surat perintah Wk.Kepala Pusat Djawatan Geologi di Bandung No. Sw. 80/59 tgl 29/1-1959, penulis disertai Sdr. S.Harto Pengamat Teknik Geologi, diberi tugas oleh Kepala Urusan Vulkanologi untuk menetapkan tingginya permukaan air kawah G.Kelut dari laut dan membuat tracee jalan jeep dari pos Vulkanologi G. Sawur ke jalan umum.
Dengan surat perintah Wk.Kepala Pusat Djawatan Geologi di Bandung No. Sw. 80/59 tgl 29/1-1959, penulis disertai Sdr. S.Harto Pengamat Teknik Geologi, diberi tugas oleh Kepala Urusan Vulkanologi untuk menetapkan tingginya permukaan air kawah G.Kelut dari laut dan membuat tracee jalan jeep dari pos Vulkanologi G. Sawur ke jalan umum.
Untuk memenuhi perintah lisan Wk. Kep. U.G.A (Pak Djathiekusumo) beserta surat tugas no. 164/57 ttg. Bandung 19/2-1957 sebagai susulan, maka pada tgl 20/2-57, penulis mengerjakan pengukuran di halaman pos pengawasan U.G.A di dataran Dieng, yang segera akan dikerjakan perumahannya.
Termasuk lanjutan pemintaan Kep. U.G.A Jogyakarta tgl 11 Mei 1954 No. 249/60/UGA/M/54 dan dengan surat perintah Kep. Djawatan Pertambangan Tjb. Jogjakarta tgl 17 Juli 1954 No. 116/Um, penulis mengerjakan Trianguleren di Pos U.G.A Krindjing.
Sehubungan dengan surat tugas No. 125/Um. tgl 28/8-1954 dari Kepala Cabang Djawatan Pertambangan Yogyakarta, beserta Sdr. Merkum maka kami mulai menyelenggarakan bunyi pasal 2 (Mengadakan peilingen ke bagian - bagian dari puncak), dari surat No. 249/60/UGA/M/54 tertanggal 11 Mei 1954 oleh Kepala U.G.A Yogyakarta.
Atas persetudjuan Pimpinan Pusat Pendjagaan Kerapi (P.P.M.) Jogjakarta dan dengan surat perintah dari Kep. Djawatan Geologi Bandung tertanggal 24 September 1955 No.594/55, penulis disertai dengan Sär2. Sudarso dan Hadijono mengadakan pengukuran dengan kyker B.T.M. di G.Kelut.