Setelah status aktivitas gunung Merapi dinyatakan aktif normal oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian Yogyakarta pada tanggal 6 Agustus 2002, maka instansi-instansi yang terkait dengan penanggulangan bahaya Gunung Merapi di pemerintah Daerah TK II kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman, memanfaatkan kondisi status aktif Normal ini untuk mengadakan penyegaran atau sosiā¦
Program penyuluhan atau penyebaran informasi mengenai karakteristik Gunung Merapi dan berbagai aspeknya, terus diupayakan untuk dapat sampai ke seluruh desa-desa yang termasuk daerah rawan bencana gunung Merapi, terutama di kabupaten Magelang propinsi Jawa Tengah dan di kabupaten Sleman, Propinsi Daerah istimewa Yogyakarta.