Berdasrkan pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 disebutkan bahwa izin tetap suatu usaha dapat diberikan setelah pelaksanaan kegiatan mampu membuktikan diri bahwa Rwncana Pengelolahan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan telah beroperasi dengan baik.