Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa Wilayah Ijin
Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara diperoleh dengan
cara lelang. Wilayah yang akan dilelang sebelumya telah dipersiapkan dengan
melalui proses evaluasi teknis.
Sebagaimana yang tercantum dalam …