Text
Laporan Kegiatan Penyuluhan/ Bimbingan Gunungapi Soputan Kab. Minahasa Sulawesi Utara
Mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1915 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pada pasal 486 butir (1). Maksud dilakukan penyuluhan/bimbingan gunungapi adalah untuk mengingatkan aparat pemerintah daerah setempat, tokoh masyarakat, dan penduduk, khsusnya bagi mereka yang bermukim di sekitara daerah bahaya maupun daerah waspada Gunung Soputan bahwa gunungapi tersebut masih sangat berbahaya karena gunungapi ini masih aktif yang sewaktu-waktu dapat meletus.
Tidak tersedia versi lain