Text
Laporan Kegiatan Penyuluhan/ Bimbingan Gunungapi G. Dieng Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah
Mengacu pada keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1915 tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja Departemen energi dan sumber daya mineral yang pada pasal 486 butir (1) Seksi bimbingan mempunyai tugas: menyipkan bahan penyusunan, pengawasan dan evaluasi bimbingan teknis, pameran dan publikasi, penyuluhan mitigasi bencana bagi penuduk yang bermukim di kawasan rawan bencana gunungapi, gempabumi,tsunami,gerakan tanah, erosi dan sedimentasi,bencana geologi lainnya, serta penyebarluasan buku panduan.
Tidak tersedia versi lain