Pemerintah provinsi diberi kewengangan mengelola sumber daya mineral bukan logam untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasasrkan karakteristik mineral bukan logam, maka pengusahaan dan pengelolaanya harus dilakuakan dengan mengikuti prinsip-prinsip alih teknologi, konservasi, manfaat sosio-ekonomi, iklim investasi, pemb…