Pemerintah provinsi diberi kewenangan mengelola sumber daya mineral bukan logam untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan karakteristik mineral bukan logam, maka pengusahaan dan pengelolaannya harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip alih teknologi, konservasi, manfaat sosio-ekonomi, iklim investasi, pemb…