Secara umum pada tahun 2020 jumlah data yang tercatat dalam neraca sumber daya dan cadangan mineral batubara dan panas bumi terdiri dari 2.509 data mineral logam, 4.014 data mineral buka logam dan batuan, 1.517 data batubara, 61 data gas metana batubara, 69 data gambut dan 357 data panas bumi.
Penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral tingkat nasional merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf r dalam Undang – Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2022 te…
Kegiatan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi merupakan tugas utama dari Pusat Sumber Daya Mienral, Batubara, dan Panas Bumi - Badan Geologi. Kegiatan ini telah dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun angaran, untuk mengungkap potensi sumber daya geologi yang meliputi mineral, batubara, dan panas bumi di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meni…
Kegiatan pemutakhiran data dan neraca sumber daya panas bumi ini menggambarkan hasil pemutakhiran data baik berupa data spasial dan tekstual yang terdapat di dalam sistem aplikasi basis data panas bumi di Pusat Sumber Daya Mineral Batubara Panas Bumi (PSDMBP). Data dan informasi yang dimutakhirkan telah melewati proses verifikasi agar memiliki akurasi yang lebih baik sehingga dapat dipergunakan…
Penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral tingkat nasional merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf r dalam Undang – Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2022 te…