Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa Wilayah ljin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara diperoleh dengan cara lelang. Wilayah yang akan dilelang sebelumya telah dipersiapkan dengan melalui proses evaluasi teknis.
Sebagaimana yang tercantum da…
Edisi
-
ISBN/ISSN
-
Deskripsi Fisik
29 Halaman, gambar berwarna, lampiran tabel, lampi
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa Wilayah Ijin
Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara diperoleh dengan
cara lelang. Wilayah yang akan dilelang sebelumya telah dipersiapkan dengan
melalui proses evaluasi teknis.
Sebagaimana yang tercantum dalam …
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara diperoleh dengan cara lelang. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018 tentang Tata…