Kegiatan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi merupakan tugas utama dari Pusat Sumber Daya Mienral, Batubara, dan Panas Bumi - Badan Geologi. Kegiatan ini telah dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun angaran, untuk mengungkap potensi sumber daya geologi yang meliputi mineral, batubara, dan panas bumi di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meni…
Penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral tingkat nasional merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf r dalam Undang – Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2022 te…