Penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral tingkat nasional merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf r dalam Undang – Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2022 te…
Penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral tingkat nasional merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf r dalam Undang – Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2022 te…