Pelaksanaan Zona Risiko Bahaya Gunungapi G. Semeru, Jawa Timur, dimulai dari tanggal 23 Mei 1994 sampai dengan 16 Juni 1995. Tujuan dari pada pemetaan ini adalah untuk mengetahui tingkat nilai risiko yang timbul pada objek - objek bencana di dalam suatu kawasan rawan bencana.
Pemetaan zona risiko G.Gede dilaksanakan dari tanggal 14 Mei sampai dengan 7 Juni 1996. Sebagai pangkalan kerja selama bekerja dilapangan adalah Pos Pengamatan Gunungapi G.Gede, di Desa Ciloto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur.
Pemetaan Zona Risiko Gunungapi Galunggung bertujuan untuk melakukan pengecekan/penelitian tingkat bahaya/risiko secara kwalitatif. Pengecekan lapangan dilakukan terutama mengenai batas - batas zonasi bahaya, pola sebaran aliran piroklastik serta lahar, pemanfaatan lahan dan perhitungan jumlah penduduk setiap pemukiman serta pengumpulan data - data lapangan yang berkaitan dengan faktor sosial ek…
Pemetaan zona risiko bahaya G.Kelut dimaksudkan untuk memberikan layanan informasi kepada Pemerintah Daerah setempat dan masyarakat umum tentang tingkatan risiko yang timbul sebagai akibat bahaya G.Kelut dan pengembangan pembangunan di kawasan gunungapi ini.
Pemetaan zona risiko bahaya G.Guntur dimaksudkan untuk memberikan layanan informasi kepada Pemerintah Daerah setempat dan masyarakat umum tentang tingkat risiko yang timbul sebagai akibat bahaya letusan G.Guntur dan pengembangan pembangunan di kawasan gunungapi ini.
Dalam rangka merealisasikan rencana kerja proyek pengamatan/pengawasan dan pemetaan gunung api tahun anggaran 1992/1993. Pada tanggal 4 Mei 1992 diberangkatkan Tim Pemetaan Daerah Bahaya yang terdiri dari Ato Djuhara dan A. Djadja Sumpena selama 30 hari termasuk perjalanan