Tujuannya adalah untuk mendapatkan data teknis dan non teknis sebagai bahan pertimbangan di dalam penentuan titik/lokasi sumurb or du daerah penyelidikan dan memberi bantuan kepada masyarakat daerah yang secara langsung dalam pengadaan air bersih serta membantu pemerintah daerah tingklat II Lampung Tengah dalam program pengembangan wilayah khususny…
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan sumur bor air bawah tanah dilakukan dengan maksud memantau izin perusahaan pemboran air bawah tanah (SIPPAT) yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, pemantauan ada tidaknya izin pemboran (SIP) dan izin pemakaian air bawah tanah (SIPA).
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melakukan inventarisasi sumur-sumur bor di Kabupaten Tanggamus baik mencakup jumlah sumur, data teknis maupun aspek legal.
Pelaksanaan penyelidikan pendahuluan pemboran / eksplorasi air bawah tanah bermaksud untuk mendapatkan data non teknis dan data teknis dari kelayakan rencana pembanginan sumur bor,
Maksud dilaksanakn penyelidikan pendahulun ini adalah untuk mengetahui kondisi geologi daerah, potensi air yang dipergunakan, maupun lapisan batuan pembawa air (kandungan air bawah tanah) yang diperkirakan.