Text
Potensi Bahaya Gerakan Tanah daerah Geowisata Gunung Batur Kabupaten Bangli Provinsi Bali.
Kebijakan pemerintah sesuai dengan amanat UU No.26 Tahun 2007, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang dimilikinya dalam penyusunan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di kawasan gunungapi harus mempertimbangkan tingkat kerawanan bahaya yang disebabkan oleh letusan gunungapi. Pemanfaatan lahan dan sumberdaya gunungapi berupa kawasan yang menarik untuk wisatawan akan menjadi salah satu alternatif dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Tidak tersedia versi lain